Suhu panas ekstrem di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Berikut beberapa poin dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Pj Wali Kota Palembang dalam penghematan perjalanan dinas ASN:
1. Perjalanan dinas harus dilakukan secara efisien, efektif, dan selektif, serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevan dengan substansi tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah dan juga relevan dengan tugas dan fungsi jabatan pelaksana perjalanan dinas.
2. Pelaksanaan Perjalanan Dinas untuk pejabat/staf ASN, Pegawai Non PNSD, dan pihak lainnya diatursebagai berikut:
a. Perjalanan dinas dalam rangka konsultasi/koordinasi dilaksanakan dengan sarana komunikasi elektronik (online/daring). Jika dibutuhkan perjalanan dinas hanya diberikan maksimal 3 (tiga) hari dan maksimal 3 (tiga) orang
b. Perjalanan dinas yang bersifat studi banding, studi tiru, benchmark dan sejenisnya dibatasi maksimal 3 (tiga) hari dan maksimal 4 (empat) orang.
c. Perjalanan dinas untuk menghadiri undangan, jumlah orang dan hari sesuai yang tertera pada undangan.
d. Pejabat yang memerlukan fasiltas pengemudi dalam rangka perjalanan dinas hanya diperbolehkan pejabat Eselon II saja yaitu 1 (satu) orang
pengemudi.
e. Perjalanan dinas dalam rangka karakter building, outbond, dan sejenisnya
tidak boleh dilaksanakan.
3. Ketentuan sebagaimana pada angka 2 (dua) diatas berlaku untuk sisa anggaran perjalanan dinas TA 2024 yang masih tersedia terhitung mulai tanggal Surat Edaran ini dikeluarkan.
4. Untuk pengawasaan pelaksanaan ketentuan tersebut akan dilakukan oleh Inspektorat Kota Palembang dan dilaporkan kepada Wali Kota.
5. Agar semua Kepala Organisasi/ Unit Organisasi Perangkat Daerah mempedomani dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.