Jambi, IDNTimes.com - Sintia (bukan nama sebenarnya) warga Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, menjadi korban penipuan pernikahan sesama jenis. Perempuan berusia 28 tahun ini menikah siri dengan Erayani, warga Lahat, Sumatra Selatan (Sumsel) yang mengaku sebagai pria dan berprofesi sebagai dokter.
Setelah 10 bulan menikah, korban baru mengetahui suaminya ternyata perempuan. Sintia mengenal Erayani melalui media sosial akhir Mei 2021. Ia mengira pelaku adalah dokter berdasarkan foto profil. Sebulan kemudian, pelaku datang ke Jambi untuk bertemuan. Tidak ada kecurigaan yang dirasakan Sintia kala itu.
Memasuki Juli 2021, pelaku kembali ke Lahat dengan alasan mengambil berkas identitas sekaligus meminta izin untuk menikah. Rencananya, pernikahan mereka dilaksanakan pada 9 Juli 2021. Namun pelaku mengaku ibunya meninggal dunia karena COVID-19, sehingga tantenya meminta pernikahan ini ditunda. Ketika kembali ke Jambi, Erayani tidak membawa berkas dan syarat pernikahan. Ia ini berdalih sedang membarui KTP di dinas.
"Jadi dia ke Jambi tapi tak bawa berkasnya. Alasannya ganti nama sesuai dengan nama muslim. Dia mengaku seorang mualaf sehingga mengganti nama yang sesuai," kata korban, Rabu (15/6/2022).