Jambi, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyita satu unit rumah mewah di kawasan Bintaro, Jakarta Pusat. Rumah bernilai Rp7 miliar itu sebagai barang bukti kasus tindak pidana korupsi gagal bayar dalam pembiayaan skema Medium Term Notis (MTN) 2017 di Bank Jambi.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Elan Suherlan, saat konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Kejati Jambi kawasan Telanaipura, Kota Jambi, Selasa (9/5/2023) kemarin.
Rumah tersebut diduga milik tersangka YEH. Meski begitu, Kajati Jambi masih enggan menerangkan lebih lanjut.