Palembang, IDN Times - Singapura dan Vietnam masih menjadi dua negara penampung perdagangan ilegal benih lobster atau benur terbesar. Ekspor lobster yang sebelumnya sempat diperbolehkan kembali dilarang. Celah-celah ilegal inilah yang dimanfaatkan oleh jaringan penyelundupan.
Penyelundup begitu tergiur dengan harga benih lobster yang dihargai tinggi. Untuk jenis mutiara dihargai Rp150.000, sedangkan pasir Rp100.000 per ekor.
"Orang kita tertarik untuk mengekspor karena harganya lebih menjanjikan. Ada keuntungan lebih dan berlipat," ungkap Pelaksana Koordinator Pengawasan Karantina Ikan Palembang, Erick Harianto, Jumat (29/4/2022).