Penjelasan KPU Palembang Soal Doni yang Residivis Bisa Nyaleg DPRD

Palembang, IDN Times - Anggota Komisi 1 DPRD Palembang, Doni Timur, menjadi tersangka usai ditangkap oleh tim gabungan dari BNN, BNNP dan Polda Sumsel, karena menyimpan sabu seberat lima kilogram. Doni juga diketahui terlibat jaringan penyelundupan antar pulau.
Baru terungkap jika Doni pernah ditahan karena kasus yang sama saat masih kuliah tahun 2012. Publik pun menanyakan, bagaimana seoroang residivis bisa nyaleg sebagai anggota DPRD Palembang periode 2019-2024? Seperti apa proses verifikasi di KPU Palembang hingga Doni mendapat tempat di Daerah Pemilihan 1 dan meraih 5.232 suara.
"Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor tahun 2018, seorang terpidana yang dihukum di bawah lima tahun masih boleh mengikuti pemilihan," ungkap Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis Penyelanggaraan, Muhammad Joni, Rabu (23/9/2020).
1. Semua calon yang mendaftar dipastikan bersih dari narkotika saat itu
Aturan PKPU nomor 20 tahun 2018 pasal 4 huruf g menyatakan secara gamblang aturan bagi terpidana dengan putusan di bawah lima tahun, masih bisa mencalonkan diri berdasarkan putusan tetap pengadilan.
Dari pasal yang sama huruf h juga dikatakan, calon legislatif juga harus sehat secara fisik dan mental serta bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (Napza). Artinya menurut Joni, yang bersangkutan saat itu bebas dari penyalahgunaan narkotika.
"Calon atau bakal calon harus bebas narkotika, dibuktikan lewat keterangan bebas narkotika dari Rumah Sakit pemerintah ataupun BNN. Saat itu, bisa dipastikan semua calon anggota legislatif bebas narkoba, dibuktikan dengan surat bebas narkoba," jelas dia.