Pengumuman UMP 2025 Ditunda, Sumsel Tunggu Keputusan Presiden

Intinya sih...
- Kementerian Ketenagakerjaan RI menunda pengumuman UMP 2025, menunggu arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
- Pembahasan regulasi UMP berlangsung di pusat setelah pembatalan PP Nomor 51 Tahun 2023 oleh MK.
- Belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait formula atau regulasi penetapan UMP, menurut Kepala Disnakertrans Sumsel.
Palembang, IDN Times – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI memutuskan untuk menunda pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 yang sebelumnya direncanakan akan diumumkan pada Kamis (21/11/2024). Penjabat Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Elen, menyatakan bahwa penetapan UMP masih menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Kami telah menerima surat edaran dari Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Surat tersebut menginformasikan bahwa penetapan UMP harus menunggu kebijakan dari pemerintah pusat," ujar Elen, Kamis (21/11/2024).
1. Tunggu PP baru pengganti PP 51
Elen menjelaskan bahwa pembahasan regulasi terkait UMP masih berlangsung di tingkat pusat, terutama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang sistem pengupahan.
Akibat pembatalan tersebut, pemerintah pusat diperkirakan akan menerbitkan kebijakan baru sebagai dasar penentuan UMP 2025. Penetapan upah ini kemungkinan besar menunggu Presiden Prabowo kembali dari kunjungan luar negeri.
"Tidak ada kata terlambat karena UMP berlaku mulai tahun 2025. Kita tunggu saja regulasi baru yang ditetapkan," tambahnya.
2. Disnaker belum terima regulasi baru penetapan upah
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Deliar Marzoeki, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait formula atau regulasi penetapan UMP.
"Pengumuman UMP ditunda, dan kami belum menerima petunjuk teknis lebih lanjut dari Kementerian," ungkap Deliar.
3. Dewan pengupahan akan kembali terlibat tentukan upah
Menurutnya, putusan MK terbaru memungkinkan dewan pengupahan kembali berperan bersama pemerintah dan pengusaha dalam menentukan kenaikan UMP. Proses ini akan dilakukan melalui rapat tripartit berdasarkan formula baru yang akan ditentukan.
"Nanti kalau sudah ada perkembangannya akan dikabari lagi," jelas dia.