Palembang, IDN Times – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI memutuskan untuk menunda pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 yang sebelumnya direncanakan akan diumumkan pada Kamis (21/11/2024). Penjabat Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Elen, menyatakan bahwa penetapan UMP masih menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Kami telah menerima surat edaran dari Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Surat tersebut menginformasikan bahwa penetapan UMP harus menunggu kebijakan dari pemerintah pusat," ujar Elen, Kamis (21/11/2024).