Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
3 terduga kurir narkoba yang ditangkap BNNP Sumbar (Foto: BNNP Sumbar)

Intinya sih...

  • BNNP Sumatra Barat berhasil membekuk 4 kurir narkoba di Payakumbuh, Sumbar.
  • Penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang mobil yang diduga membawa sabu-sabu dari Riau ke Sumbar.
  • Keempat tersangka diamankan dan akan dihadapi hukuman maksimal mati sesuai Undang-undang narkotika.

Padang, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat membekuk empat kurir narkoba di Soekarno Hatta, Kelurahan Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh pada Jumat (7/3/2025). Penangkapan kurir dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB bersama BNNK Payakumbuh dan tim dari Bea Cukai.

"Dari penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti tujuh paket besar diduga narkotika jenis sabu-sabu," kata Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi dalam keterangan resmi diterima, Sabtu (8/3/2025).

1. Kronologi penangkapan

4 terduga kurir narkoba yang diamankan BNNP Sumbar (Foto: BNNP Sumbar)

Ricky menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat ada satu unit mobil diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu melaju dari arah Riau ke Sumbar.

"Saat sampai di daerah Payakumbuh, tim langsung mencegat mobil dengan nomor polisi BA 1641AAH tersebut," katanya.

Setelah dilakukan penggeledahan, tim BNNP Sumbar menemukan sebuah tas yang terletak di bagasi belakang mobil berisi tujuh paket diduga narkotika jenis sabu-sabu. "Tim langsung mengamankan keempat orang tersebut dan membawanya ke Kantor BNNP Sumbar untuk diproses lebih lanjut," katanya.

2. Identitas tersangka beserta perannya

3 terduga kurir narkoba yang ditangkap BNNP Sumbar (Foto: BNNP Sumbar)

Ricky menjelaskan, empat orang diamankan tersebut masing-masing berinisial IIP (30), IE (42), HBA alias B (28) dan SR alias R (32). "IIP adalah kurir mendapatkan pekerjaan untuk membawa narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke Sumatra Barat," katanya.

Sementara, IE merupakan sopir dan HBA adalah sopir cadangan yang akan menggantikan IE jika sudah kelelahan membawa mobil. "SR ini yang membujuk IE untuk mau menjemput narkotika tersebut," katanya.

3. Dijemput dari Aceh dengan bayaran fantastis

Barang bukti diduga narkoba yang dibawa terduga kurir dari Aceh (Foto: BNNP Sumbar)

Ricky menjelaskan, dari keterangan tersangka IIP dinyatakan barang haram tersebut dibawa dari daerah Bireun, Aceh dan akan dipasarkan di Kota Padang. "Dari pengakuan tersangka, mereka dibayar 13 juta untuk satu kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil dibawa dari Aceh ke Padang," katanya.

Menurut Ricky, keempat tersangkansaat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh tim penyidik BNNP Sumbar untuk mengetahui siapa pemilik narkotika tersebut. "Kita akan dalami lagi terkait pemilik barang haram itu dan akan kita kejar terus sampai ke akar-akarnya," katanya.

4. Terancam hukuman mati

4 terduga kurir narkoba yang diamankan BNNP Sumbar (Foto: BNNP Sumbar)

Ricky menjelaskan, empat orang tersebut akan diancam pasal 112 Jo 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Maksimal ancamannya hukuman mati dan minimal akan mendekam dalam waktu yang lama di dalam penjara," jelasnya.

Editorial Team