Ogan Komering Ulu, IDN Times - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial FK (44) kehilangan uang sebesar Rp220 juta, akibat tergiur untuk memasukkan anaknya sebagai CPNS tahun 2021 lalu.
Tersangka bernama M Arindi (29), warga Kecamatan Kemala Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tersebut, menjanjikan anak korban RZ bisa bekerja di salah satu kementerian dengan syarat membeli alat untuk digunakan sebagai media ritual.
"Tersangka menjanjikan kepada korban bahwa anaknya bisa menjadi sipir. Tersangka meminta uang awal kepada korban untuk menyiapkan bacaan doa yang akan disiapkan," ungkap Kasi Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal, Senin (7/3/2022).