Palembang, IDN Times - Kasus penjualan bayi berusia 1,5 bulan oleh ibu kandungnya masih diproses polisi. Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH didampingi Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, kasus yang terjadi di Dusun Talang Tebaris, Ranau Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Rabu (27/10/2021) kemarin, masih perlu pendalaman lebih lanjut.
"Satreskrim Polrestabes Palembang sudah mengamankan empat orang tersangka bersama dua pasutri yang membeli bayi lewat sindikat perdagangan bayi," ujarnya dalam Press Conference di Mapolda Sumsel, Jumat (29/10/2021).