Video viral penilangan yang viral di Ampera (Dok: istimewa)
Menanggapi video yang beredar, Kasatlantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty, mengatakan penilangan tersebut terjadi pada Senin (1/7/2024) lalu. Dirinya membantah terjadi pungli, melainkan tilang akibat pelanggaran yang dilakukan pengendara bernama Faudrie Mohamadiva (30).
Faudrie mengendarai mobil Suzuki Ertiga warna putih dengan nomor plat kendaraan D 1189 ABO berhenti di lampu merah. Faudrie datang dari arah Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring menuju Jembatan Ampera, namun yang bersangkutan tak langsung mengarahkan kendaraannya ke Flyover melainkan menuju traffic light.
Secara ketentuan, pengendara yang melintas di traffic light hanya bisa berbelok ke kanan menuju Plaju. Begitu juga pengendara yang datang dari arah Jembatan Ampera hanya boleh berbelok ke kertapati. Namun pengendara itu berhenti di traffic light meski ingin melaju ke Jembatan Ampera.
"Namun yang terjadi kemudian ada kendaraan dengan identitas di atas datang dari arah Jalan Gubernur H Bastari yang tidak belok ke kanan, tetapi justru lurus ke arah Jembatan Ampera. Pengemudi ini melanggar lalu lintas atau melawan arus. Datang dari arah Polrestabes Palembang harusnya belok kanan, tidak boleh tembak lurus menuju ke arah 7 Ulu," jelas dia.