Palembang, IDN Times - Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dituduh mencuri di salah satu pasar di Kawasan Jakabaring Palembang berakhir damai. Korban bersama orang tuanya Mustar Husin dan kuasa hukum dari LBH Bima Sakti bertemu empat petugas keamanan pasar yang difasilitasi oleh Satreskrim Polrestabes Palembang.
Dalam pertemuan itu dilakukan upaya restorative justice atau pertemuan untuk membahas permasalahan yang ada. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
"Kami dari LBH Bima Sakti mendampingi keluarga korban dalam laporan kasus penganiayaan terhadap anak. Alhamdulillah telah terjadi restorative justice," ungkap Conie Pania Putri, Rabu (19/2/2025).
