Musi Banyuasin, IDN Times - Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah proyek Tol Betung-Tempino-Jambi yang dinilai merugikan negara hingga saat ini masih bergulir. Pengamat menilai, dugaan penyerobotan dan pemalsuan dokumen rencana ganti rugi trase jalan tol ini tidak menimbulkan kerugian negara seperti yang dituduhkan kejaksaan.
Ahli hukum pidana Sumsel, Mudzakkir mengatakan, seharusnya lembaga yang berhak menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Kalau menghitung itu harus lembaga yang punya kewenangan menghitung. Kalau khusus itu keuangan negara yang punya kompetensi menghitung itu adalah BPK RI," kata Mudzakkir.