Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
CCTV di sekitar rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jambi, IDN Times - Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, memastikan bakal ada penetapan tersangka.

"Ukurannya perbuatan, apakah ada perbuatannya yang melanggar hukum. Kalau ada perbuatannya tentu akan dijerat," jelasnya, Sabtu (23/7/2022).

1. Pengacara Brigadir J temukan fakta baru

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan bukti luka (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Salah satu fakta baru dibeberkan Kamaruddin, yakni orang yang ditugaskan untuk melucuti atau mengambil recorder CCTV. Namun orang itu bukan lah anggota polisi.

"Tentu ada yang menyuruh. Ini diambil dari lingkungan perumahan polisi. Pertanyaannya, siapa yang menyuruh itu? Tentulah yang menyuruh bukan orang biasa, tapi ada petinggi yang besar," ungkapnya.

2. Pemeriksaan berdasarkan laporan keluarga Brigadir J

Editorial Team

Tonton lebih seru di