Palembang, IDN Times - Akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui PT Bukit Multi Investama (BIM) disebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp162 miliar. Namun dugaan tersebut dibantah langsung oleh kuasa hukum terdakwa pasca sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Kuasa hukum terdakwa, Soesilo Aribowo, mengaku langkah akuisisi justru menguntungkan PT BA. Selain itu, akuisisi juga telah mematuhi setiap ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Bahwa baik keterangan saksi maupun terdakwa menjelaskan aksi korporasi ini telah dilakukan secara proper, kemudian dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai kompetensi dan hasilnya memang signifikan sekali bagi PT BA dan PT SBS," ungkap Soesilo usai sidang, Senin (18/12/2023).