Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi CPNS (IDN Times/Mardya Shakti)

Palembang, IDN Times - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 mulai dibuka 30 Juni hingga 14 Juli. Minat masyarakat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pun dipastikan makin tinggi. Selain menjamin masa tua karena uang pensiun, gaji dan tunjangan abdi negara juga dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Wajar kalau setiap pembukaan CPNS dibuka, calon peserta hingga ribuan. Karena selain formasi yang dibuka banyak, minat masyarakat juga masih tinggi. Sampai sekarang ASN masih jadi impian sebagian orang karena menjamin masa tua," ujar Kepala Bidang Kepegawaian BKN Regional VII Palembang, Andri Hafif kepada IDN Times, Selasa (29/6/2021).

1. Besaran gaji ASN ditentukan berdasarkan golongan dan jenjang pendidikan

Ilustrasi tes sistem CAT seleksi CPNS. (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)

Berdasarkan aturan yang berlaku, nominal dan besaran gaji semua ASN tercatat di dalam Peratuan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas PP nomor 7 tahun 1977, tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil.

"PNS mendapatkan gaji sesuai golongan I, II, III, dan IV, tergantung jenjang pendidikan yang ditempuh. Untuk gaji seluruh PNS di Indonesia sama, namun yang membedakan hanya tunjangan karena berdasarkan keuangan daerah masing-masing," kata dia.

2. Nominal tunjangan ASN disesuaikan dengan kas daerah

Editorial Team

Tonton lebih seru di