Palembang, IDN Times - Pemerintah pusat menargetkan semua lapisan masyarakat memiliki kartu identitas, tak terkecuali Difabel maupun Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Pembuatan identitas sebagai upaya pemerintah agar seluruh masyarakat mendapat pelayanan yang sama seperti jaminan ketenagakerjaan, kesehatan negara BPJS, maupun bantuan sosial (Bansos).
"Kalau tidak punya NIK, BPJS Kesehatan harus berbayar. Kan, syarat dapat itu harus punya NIK dan e-KTP. Ini hanya tugas kemanusiaan, tak ada kaitan dengan Pemilu, Pilpres, Pileg atau lainnya," ungkap Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullof, Kamis (23/6/2022).