Muara Enim, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 anggota legislatif asal Bumi Serasan Sekundang, Muara Enim, sebagai tersangka kasus penerimaan fee proyek pembangunan 16 paket jalan di Dinas PUPR Muara Enim pada 2019 lalu.
Menanggapi penahanan tersebut, Ketua DPRD Muara Enim, Liono Basuki menilai, penahanan itu tidak akan membuat kinerja legislatif menjadi terganggu. Agenda wakil rakyat di Muara Enim bakal tetap berjalan meski ada atau tanpa kesepuluh anggotanya.
"Penahanan ini tidak akan mengganggu jalannya organisasi. Agenda kantor legislatif dan agenda yang dijadwalkan akan berjalan sesuai rencana," ungkap Liono, Jumat (1/10/2021).