Palembang, IDN Times - Endang Kurniawati (38) pelaku tabrakan maut di Simpang Dogan Palembang ditetapkan sebagai tersangka. Ia langsung ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena mengakibatkan pasutri meninggal dunia.
"Kemarin sudah naik ke tahap penyidikan. Selanjutnya yang bersangkutan resmi menyandang status tersangka," ungkap Kanit Gakkum Polrestabes Palembang, Iptu Arham Sikakum, Selasa (24/1/2023).