Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)
Neng menjelaskan pemutihan pajak yang berlaku tahun ini ada lima kategori pertama, bebas denda dan bunga pajak pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Kedua, tunggakan PKB 2 tahun ke atas cukup membayar satu tahun pokok tunggakan PKB plus satu tahun pokok PKB tahun berjalan.
Ketiga, pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumsel. Keempat, penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT.
Kelima, pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen. Keenam, dalam rangka penerapan pasal 74 ayat 2 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, penghapusan registrasi dan identifikasi selama dua tahun masa berlaku STNK akan dilakukan penghapusan dalam registrasi ranmor.
"Bagi kendaraan yang menunggak pajak dan belum BBN segera ambil kesempatan ini. Program ini bentuk kepedulian Pemprov Sumsel pada masyarakat," jelas dia.