Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bayu Andika (26) saat ditahan polisi usai membuat laporan palsu soal pembegalan (Dok: Polrestabes Palembang)
Bayu Andika (26) saat ditahan polisi usai membuat laporan palsu soal pembegalan (Dok: Polrestabes Palembang)

Intinya sih...

  • Motor pelaku dijual di Rambutan, bukan dicuri

  • Pelaku terancam pasal 220 KUHP atas pengaduan palsu

  • Pelaku sebelumnya mengaku dibegal, namun ternyata membuat laporan palsu

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Seorang pemuda di Palembang bernama Bayu Andika (26) ditangkap polisi usai membuat laporan palsu mengenai kejadian begal yang menimpa dirinya, Rabu (30/7/2025) malam. Dengan percaya diri pelaku membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang dan mengaku telah kehilangan motor saat dipepet dan ditendang oleh empat orang pemuda di depan Gedung Dekranasda, Keluruhan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.

"Polisi langsung menindaklanjuti laporan dengan melakukan olah TKP. Ternyata Bayu ini membuat laporan palsu. Saat itu juga langsung kita tangkap," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, Selasa (5/8/2025).

1. Motor pelaku dijual di Rambutan

Pekerja di Palembang melapor ke SPKT Polrestabes Palembang (Dok: Polrestabes Palembang)

Menurut Andrie, pelaku tidak dibegal melainkan menjual motor yang baru dibelinya sepekan tersebut. Motor itu dibawa pelaku ke kawasan Rambutan, Banyuasin untuk dijual dan selanjutnya mendatangi kantor polisi mengaku dibegal.

"Jadi motor tersebut bukan hilang. Melainkan sudah dijual pelaku ini ke daerah Rambutan," jelas dia.

2. Pelaku dikenkan pasal 220 KUHP soal Pengaduan Palsu

ilustrasi penjara (freepik.com/fab

Atas perbuatannya dalam membuat laporan Palsu, Bayu terancam dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan. Saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait motif pelaku membuat laporan tersebut.

"Bayu terancam pasal Tindak Pidana Laporan Palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 KUHP," jelas dia.

3. Pelaku datangi Polrestabes Palembang mengaku dibegal

Close up tangan yang diborgol di penjara

Diberitakan sebelumnya, Warga Silaberanti Palembang bernama Bayu Andika (25) menjadi korban begal usai pulang pelatihan kerja di Kawasan Jakabaring Palembang, Rabu (30/7/2025) malam. Korban mengaku dipepet empat orang tak dikenal (OTD) di depan depan Gedung Dekranasda Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring, Palembang, dan motor miliknya turut dirampas.

"Saya baru pulang saat dipepet empat orang. Motor saya ditendang hingga terjatuh. Saat saya mau mengambil motor salah satu pelaku mengeluarkan celurit," ungkap Bayu, Jumat (1/8/2025).

Bayu mengatakan, salah seorang pelaku yang membawa celurit menggertak korban dengan cara melayangkan tangannya. Hal ini membuat korban terkejut dan melarikan diri karena takut terkena bacokan celurit.

"Saya menyelamatkan diri pak, tidak sempat kena bacok hanya diayunkan saja," jelas dia.

Editorial Team