Palembang, IDN Times - Pemprov Sumsel membantah klaim belum membayarmam ganti rugi lahan milik warga bernama Suwandi, karena tanahnya terdampak pembangunan Flyover Sekip Palembang.
Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang (BMTR) Sumsel, M Affandi, mengatakan jika seluruh proses ganti rugi lahan telah dilaksanakan jauh sebelum Flyover Sekip dibangun.
"Pemprov siapkan uang pembebasan bisa dibayar berdasarkan proposal keabsahan persyaratan pembebasan lahan untuk kepentingan umum (clean and clear), berdasarkan Perpres nomor 65 nomor 2006," ungkap Affandi, Sabtu (18/5/2024).