Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Fly over sekip ujung palembang (instagram/ssci.palembang)
Fly over sekip ujung palembang (instagram/ssci.palembang)

Intinya sih...

  • Pemprov Sumsel membantah klaim belum membayar ganti rugi lahan milik warga bernama Suwandi terdampak pembangunan Flyover Sekip Palembang.
  • Ganti rugi lahan telah dilaksanakan sebelum pembangunan flyover, dengan anggaran APBD Pemprov Sumsel Rp51 miliar dan APBD Pemkot Palembang Rp14,9 miliar.
  • Asisten II Setda Sumsel menyatakan pembebasan lahan sudah dibayarkan sesuai data administrasi yang diajukan pemkot Palembang, namun pihak Suwandi tetap menuntut pembayaran.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Pemprov Sumsel membantah klaim belum membayarmam ganti rugi lahan milik warga bernama Suwandi, karena tanahnya terdampak pembangunan Flyover Sekip Palembang.

Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang (BMTR) Sumsel, M Affandi, mengatakan jika seluruh proses ganti rugi lahan telah dilaksanakan jauh sebelum Flyover Sekip dibangun.

"Pemprov siapkan uang pembebasan bisa dibayar berdasarkan proposal keabsahan persyaratan pembebasan lahan untuk kepentingan umum (clean and clear), berdasarkan Perpres nomor 65 nomor 2006," ungkap Affandi, Sabtu (18/5/2024).

1. Total ganti rugi lahan Rp65,9 miliar

Lokasi lahan yang terkena dampak pembangunan Fly Over Sekip (Dok: istimewa)

Dalam tuntutannya, Suwandi meminta pemerintah segera membayar tanahnya yang terdampak pembangunan seluas 170 meter persegi atau senilai Rp2,04 miliar. Hanya saja, Affandi menilai semua ganti rugi yang ada sudah selesai.

Menurutnya, pembebasan lahan dilakukan dengan APBD Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang. APBD Pemprov Sumsel menganggarkan Rp51 miliar, sedangkan APBD Pemkot Palembang Rp14,9 miliar.

"Semua berkas yang ada telah diverifikasi kelengkapan administrasinya dan diajukan Pemkot Palembang," jelas dia.

2. Pembayaran ganti rugi sesuai data administrasi

Fly over sekip ujung palembang (instagram/ssci.palembang)

Asisten II Setda Sumsel, Basyaruddin Alhmad, menambahkan Pemprov Sumsel sudah mrmbayarkan sesuai data administrasi yang diajukan pemkot Palembang.

"Adapun bila ada yang belum dibayar Silahkan konfirmasi dengan Pihak Pemkot Palembang. Ada di pemkot datanya. Coba hubungi Dinas PUPR Palembang," beber dia.

3. Pemilik tanah alami kerugian Rp2,3 miliar

Fly over sekip ujung palembang (instagram/ssci.palembang)

Diberitakan sebelumnya, Suwandi melalui kuasa hukumnya A Rilo Budiman melakukan ultimatum kepada Pemda untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Pihaknya pun berjanji akan membawa kasus ini ke jalur hukum jika tak ada upaya dari pemerintah menyelesaikan kasus yang ada.

"Lahan klien kami persis di titik koordinat mulai dari jalan R Sukamto, depan Cucian Mobil samping Kopi Oncak, simpang Empat Angkatan 66, Kecamatan Kemuning," jelas Rilo

Menurut Rilo, sang pemilik lahan juga memiliki alas hak Surat Pengakuan Hak (SPH) tahun 1981 yang terdaftar di Pemkot Palembang. Dirinya menilai,  seharusnya seluruh permasalahan ganti untung sudah diselesaikan sebelum pembangunan berlangsung.

"Nilai kerugian total hitungan dari pemilik lahan pelebaran jalan Fly Over Simpang Sekip kurang lebih 12 juta permeter. Jika dikalikan 170 meter persegi dari luas tanah 210 meter berarti total kerugian nominal mencapai Rp 2,3 miliar," ungkap dia.

Editorial Team