Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi samsat ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk seluruh jenis kendaraan listrik pada 2023. Langkah ini dilakukan untuk menarik minat masyarakat yang bertranformasi ke kendaraan listrik.

"Pemerintah berupaya agar masyarakat ikut bertranformasi menggunakan kendaraan dari energi fosil ke energi terbarukan," ungkap Deru, Jumat (17/3/2023).

1. Aturan BBNKB gratis sudah ditandatangani

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Deru menjelaskan, keputusan memberi keringanan BBNKB kendaraan listrik sudah dibahas dan disahkan oleh Pemprov Sumsel. Masyarakat yang mengurus BBNKB kendaraan listrik pada tahun ini tidak akan dikenakan biaya.

"Keputusannya sudah saya tandatangani. Sehingga aturan ini sudah berlaku," jelas dia.

2. Masyarakat diminta tak khawatirkan pajak kendaraan listrik

PLN menyiapkan kendaraan listrik dan juga Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk para delegasi G20. (Dok. PLN)

Kepala Samsat III Palembang, Deliar Marzoeki mengungkapkan, pihaknya mendukung program yang dijalankan pemerintah. Meski belum banyak yang memanfaatkan program tersebut, pihaknya mendorong masyarakat tak perlu khawatir dengan pajak kendaraan listrik.

"Kami siap dan mendukung program yang dijalankan pak Gubernur Sumsel," jelas dia.

3. Masyarakat tetap dikenakan pajak tahunan

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Deliar menjelaskan, masyarakat tetap wajib membayarkan pajak tahunan meski BBNKB gratis.

"Yang dibebaskan BBNKB saja. Kalau pajak tahunan tetap wajib," tutup dia.

Editorial Team