Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk seluruh jenis kendaraan listrik pada 2023. Langkah ini dilakukan untuk menarik minat masyarakat yang bertranformasi ke kendaraan listrik.
"Pemerintah berupaya agar masyarakat ikut bertranformasi menggunakan kendaraan dari energi fosil ke energi terbarukan," ungkap Deru, Jumat (17/3/2023).