Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDNTimes/Savi

Palembang, IDN Times - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi mempengaruhi sektor transportasi di Sumatra Selatan (Sumsel). Ketua Organda Sumsel, Ismail Hamid, menyatakan kenaikan harga Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) telah mengakibatkan kenaikan tarif hingga 29,07 persen.

"Angka itu sudah mewakili pengusaha angkutan AKDP, sementara dari Pemprov meminta 22 persen. Masih kita bahas angka kenaikan ini, mudah-mudahan pemerintah tidak keberatan atas kenaikan itu," ungkap Ismail, Rabu (15/4/2022).

1. Tarif transportasi masih gunakan Pergub 2016

Ilustrasi Bus DAMRI layani Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP). (dok. Perum DAMRI)

Ismail menjelaskan, belum ditemukan kata sepakat antara pemerintah dengan pengusaha transportasi di Sumsel. Menurutnya skema kenaikan harga transportasi di Sumsel menggunakan dua indikator, yakni langsung dan tidak langsung.

Biaya langsung meliputi BBM, penyusutan, bunga modal, awak bus, ban, pemeliharaan kendaraan, terminal, pajak kendaraan bermotor, keur, dan asuransi. Sementara biaya tidak langsung seperti pegawai dan pengelolaan.

"Mengingat sudah tujuh tahun tak ada kenaikan tarif, masih memakai Peraturan Gubernur tahun 2016, sudah lama tak ada evaluasi. Tarifnya masih di bawah Rp200 per kilometer per penumpang," ujar dia.

2. Penumpang AKDP turun 50 persen

Editorial Team