Alfamart. (Shutterstock/Ani Fathudin)
Menurut Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Palembang, Juliansyah, sebenarnya persoalan jukir liar di publik disebabkan karena warga setempat yang masih membayar atau memberikan uang parkir.
"Pengunjung harus menolak bayar. Karena hal inilah (bayar uang ke jukir) yang membuat jukir menjamur di minimarket," katanya, Jumat (22/8/2025).
Kebiasaan masyarakat membayar uang parkir kepada jukir dengan nominal seribu atau Rp2 ribu, jelasnya, mendorong kehadiran jukir masih tetap ada di tempat publik.
"Tapi jika jukir maksa, maka laporkan ke Dishub atau ke pihak kepolisian agar ditindaklanjuti. Laporkan, nanti pasti ditindak," jelas dia.
Juliansyah menegaskan, sejauh ini laporan sudah banyak diterima Dishub Palembang dan ditindaklanjuti. Namun kata dia, karena tidak ada aturan yang memberatkan sanksi, maka keberadaan jukir liar kembali menjamur. Ketika sidang, jelasnya jukir liar yang dilaporkan hanya diberikan tindak pidana ringan oleh Satpol PP. Sanksinya, yakni hanya membayar denda Rp10 ribu saat ditindaklanjuti.
Hal tersebut, kata dia, tidak menimbulkan efek jera.
"Silakan laporkan juga kepolisian, agar memberikan efek jera di samping kami juga menerima laporan dan patroli," katanya