Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkot Palembang Lelang 3 Posisi Eselon, Apa Saja?

Kantor Wako Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Intinya sih...
  • Pemkot Palembang melelang tiga posisi eselon 3 untuk tata kelola pemerintahan yang lebih transparan.
  • Posisi yang dilelang meliputi Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Badan Pendapatan Daerah, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
  • Lelang jabatan tersebut terbuka untuk umum dan melibatkan akademisi sebagai Panitia Seleksi untuk mencegah praktik nepotisme.

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melelang tiga posisi eselon 3 di awal tahun 2025. Lelang jabatan itu, dilakukan untuk tata kelola pemerintahan lebih transparan.

"Langkah ini tak hanya menjanjikan transparansi, tetapi juga memberi peluang sama bagi para pejabat dari berbagai daerah berkompetisi adil," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Aprizal Hasyim, Kamis (2/1/2024).

1. Jabatan yang dilelang diperebutkan dengan seleksi terbuka

Jembatan Ampera Palembang saat malam hari (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Lelang jabatan itu untuk posisi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Pelelangan jabatan tersebut diperebutkan melalui seleksi terbuka.

"Jabatan kepala BPBD yang dilelang ini merupakan satu jabatan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah), dibentuk pecahan Dinas Penanggulangan Kebakaran," kata dia.

2. Penilaian lelang pemkot melibatkan akademisi

Palembang (IDN Times/Feny Maulia)

Aprizal menyampaikan, teknis lelang jabatan ini dibuka secara transparan dan terbuka untuk umum, yang artinya pejabat dari dinas mana saja boleh ikut seleksi. Seluruh ASN dari, kabupaten maupun provinsi yang memenuhi syarat boleh terlibat.

"Nanti melibatkan akademisi UNSRI dan UIN sebagai Panitia Seleksi," jelasnya.

3. Pastikan proses seleksi tanpa nepotisme

Kantor Wako Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Pemkot Palembang lanjut dia, memastikan proses seleksi bebas dari praktik nepotisme. Maka itu seluruh pejabat memiliki kesempatan sama sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Kalu rolling jabatan hanya job fit saja, tapi kalau jabatan kosong harus seleksi terbuka boleh eselon dua atau tiga,” jelas dia.

Share
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Yogie Fadila
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin
Follow Us