Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah atau BPPD Palembang, memberi kelonggaran dan keringanan untuk warga yang menjadi wajib pajak berupa piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 75 persen.
Kepala BPPD Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, pengurangan piutang PBB ini bertujuan untuk menarik minat masyarakat membayar PBB, dan mendongkrak penerimaan pajak tahun 2020.
"Pengurangan piutang PBB mulai terhitung dari 2002-2019 sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 5 tahun 2020," kata dia, Jumat (18/9/2020).