Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang segera menyebarkan SE (Surat Keputusan) mengenai pelaksanaan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2020, termasuk ketentuan dalam melakukan mekanisme upacara bendera.
Kepala Bagian Protokol Pemkot Palembang, Adrianus Amri mengatakan, salah satu syarat yang harus dilakukan intitusi perkantoran maupun pendidikan dalam rangkaian upacara bendera, yakni membatasi jumlah peserta.
"Terutama bagi Paskibraka (pasukan pengibar bendera pusaka) di kantor Wali Kota Palembang. Petugas yang menaikkan dan menurunkan bendera merah putih hanya 6 orang. Masing-masing 3 orang bertugas menaikkan bendera dan 3 lainnya menurunkan bendera sore hari," ujarnya, Senin (3/8/2020).