Pemkot Padang: Koperasi Merah Putih Tak Akan Ganggu Koperasi Syariah

- Fungsi Koperasi Merah Putih dan koperasi simpan pinjam syariah akan dibedakan dan tidak akan melakukan bentuk usaha yang sama.
- Ada sebanyak 121 koperasi simpan pinjam syariah di Kota Padang, lebih banyak dari koperasi merah putih yang baru diresmikan.
- Fungsi simpan pinjam koperasi merah putih akan dibekukan sementara agar tidak berbenturan dengan koperasi simpan pinjam syariah.
Padang, IDN Times - Pemerintah Kota Padang memastikan keberadaan Koperasi Merah Putih yang sudah diresmikan tidak akan mengganggu koperasi simpan pinjam syariah yang sudah lama beroperasi.
"Koperasi simpan pinjam syariah akan berjalan berdampingan dengan Koperasi Merah Putih. Tidak ada yang akan ditiadakan," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang, Fauzan Ibnovi, Kamis (17/7/2025).
Menurut Fauzan, koperasi simpan pinjam syariah tetap akan beroperasi sesuai dengan sebagaimana mestinya dan tidak akan terganggu oleh Koperasi Merah Putih.
1. Akan lakukan pembedaan

Fauzan mengatakan, fungsi dari Koperasi Merah Putih dan koperasi simpan pinjam syariah akan dibedakan dan tidak akan melakukan bentuk usaha yang sama.
"Pada awal-awal ini kita akan mengarahkan koperasi merah putih ke sektor riil, sementara koperasi simpan pinjam syariah akan tetap melakukan kegiatannya seperti biasanya," katanya.
Dengan begitu, Fauzan akan mengarahkan para anggota Koperasi Merah Putih untuk tetap melakukan pinjaman kepada koperasi simpan pinjam syariah.
"Dengan begitu, sektor usaha yang dibuat oleh koperasi merah putih tidak akan mengganggu pelaksanaan koperasi simpan pinjam syariah yang telah berlangsung lama," katanya.
2. Berapa jumlah koperasi simpan pinjam syariah di Padang?

Fauzan mengatakan, jumlah koperasi simpan pinjam syariah yang ada di Kota Padang sendiri sampai saat ini bahkan lebih banyak dibanding koperasi merah putih yang baru diresmikan.
"Sampai saat ini ada sebanyak 121 koperasi simpan pinjam syariah. Ada di 104 kelurahan, bahkan ada yang lebih dari satu di beberapa kelurahan yang ada di Kota Padang ini," katanya.
Menurutnya, perkembangan koperasi simpan pinjam syariah di Kota Padang sendiri sampai saat ini semakin baik dan tidak memungkinkan untuk ditutup.
3. Bekukan fungsi simpan pinjam di Koperasi Merah Putih

Agar fungsi kedua koperasi tersebut tidak berbenturan nantinya, Pemkot Padang menyatakan bahwa fungsi simpan pinjam koperasi merah putih akan dibekukan sementara.
"Untuk sementara ini kita tidak akan mengaktifkan fungsi simpan pinjamnya. Itu akan dilaksanakan jika koperasi merah putih tersebut sudah kuat nantinya," katanya.