Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Banjir (IDN Times/Mardya Shakti)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dinyatakan kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam permasalahan banjir yang dilakukan perwakilan masyarakat serta Wahana Lingkungan Hidup (Walhi)

Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Palembang, Ahmad Bastari Yusak, keputusan itu bukan sepenuhnya tanggung jawab Pemkot. Sebab persoalan banjir merupakan kewajiban semua pemangku kepentingan termasuk para warga.

"Jangan dibenturkan antara masyarakat dengan Pemkot Palembang. Hal terpenting adalah kesadaran kita semua untuk menjaga dan memelihara infrastruktur. Masyarakat juga harus memiliki kesadaran menjaga lingkungan," ujarnya, Senin (25/7/2022).

1. Palembang dituntut sediakan 10 persen RTH

Kepala Dinas Pengerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Palembang, Ahmad Bastari Yusak (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Pemerintah memang berorientasi terhadap pelayanan seperti putusan PTUN untuk menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Namun kewajiban RTH ini kata Bastari, juga menjadi tanggung jawab pihak lain.

"Pemenuhan RTH 30 persen terbagi menjadi dua, yakni oleh Pemkot Palembang sebesar 20 persen dan 10 persen sisanya private atau masyarakat. Nah sudah kah kita di kantor, yayasan, atau bahkan di rumah menyediakan 10 persen RTH? Hal ini perlu kesadaran bersama," jelas dia.

2. Pembangunan drainase di Palembang diharapkan tak lagi terhambat

Editorial Team

Tonton lebih seru di