Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemkab Muba saat menghadiri rapat pembahasan usulan revisi Permendagri 126/2017 yang digelar di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025). (Dok. Pemkab Muba)
Pemkab Muba saat menghadiri rapat pembahasan usulan revisi Permendagri 126/2017 yang digelar di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025). (Dok. Pemkab Muba)

Intinya sih...

  • Revisi tapal batas ditolak karena merugikan masyarakat Muba

  • Dua Kades kirim surat resmi penolakan usulan revisi batas wilayah

  • Aktivitas kependudukan sejumlah desa di Muba berlangsung di Muaro Jambi

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Musi Banyuasin, IDN Times - Pemkab dan DPRD Musi Banyuasin (Muba) menyatakan tegas dan konsisten dalam mempertahankan Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 sebagai dasar hukum sah penetapan batas wilayah antara Kabupaten Muba, Provinsi Sumsel dengan Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Pernyataan tersebut disampaikan Wabup Muba Rohman bersama Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay dalam rapat pembahasan usulan revisi Permendagri 126/2017 yang digelar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025). Dalam rapat tersebut, Bupati Muaro Jambi, Bayu Suseno sempat menyampaikan usulan revisi batas wilayah di Kecamatan Bayung Lencir dan Muaro Jambi.

1. Revisi tapal batas dinilai merugikan masyarakat Muba

Wakil Bupati Muba, Rohman. (Dok. Pemkab Muba)

Rohman mengatakan, Pemkab Muba tetap berpedoman pada jalur hukum dan fakta lapangan yang telah diverifikasi oleh pemerintah pusat.

“Kita berdiri di atas dasar hukum yang jelas. Semua langkah yang diambil Pemkab Muba adalah demi menjaga keutuhan wilayah, martabat daerah, dan kepastian hukum bagi masyarakat Muba,” ujarnya.

Menurutnya, Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 merupakan hasil proses panjang yang telah melalui kajian teknis, hukum, dan verifikasi lapangan oleh berbagai lembaga nasional.

"Semua sudah diverifikasi oleh kementerian dan lembaga terkait di lapangan. Karena itu, kami menolak dengan tegas setiap upaya revisi yang berpotensi merugikan masyarakat Muba,” tegasnya.

2. Dua Kades kirim surat resmi penolakan usulan revisi batas wilayah

Ilustrasi sengketa lahan (IDN Times/Ervan)

Tak hanya itu, dukungan penolakan revisi ini datang langsung dari masyarakat di Kecamatan Bayung Lencir, wilayah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Muaro Jambi. Kepala Desa Muara Medak, Mekar Jaya dan Desa Suka Jaya bahkan telah mengirimkan surat resmi penolakan terhadap usulan revisi batas wilayah.

"Upaya mempertahankan batas administratif bukan sekadar urusan teknis pemerintahan, tetapi menyangkut martabat daerah serta kepastian hukum bagi masyarakat yang hidup di wilayah perbatasan," jelas Rohman.

Dalam rapat tersebut juga dipaparkan kembali sejarah panjang penetapan batas wilayah yang telah berlangsung sejak tahun 2016. Melalui rangkaian koordinasi, survei lapangan, dan verifikasi oleh Kemendagri, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Direktorat Topografi Angkatan Darat. Hasil dari proses tersebut menegaskan bahwa tidak terdapat permasalahan fisik pilar batas maupun perbedaan koordinat garis batas antarwilayah.

3. Aktivitas kependudukan sejumlah desa di Muba berlangsung di Muaro Jambi

Pemkab Muba saat menghadiri rapat pembahasan usulan revisi Permendagri 126/2017 yang digelar di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025). (Dok. Pemkab Muba)

Dalam kesempatan itu, Bupati Muaro Jambi, Bayu Suseno menyampaikan paparan terdapat sejumlah desa yang secara administrasi tercatat di wilayah Kabupaten Muba. Namun aktivitas kemasyarakatan dan kependudukan warga berlangsung di Kabupaten Muaro Jambi.

"Hal tersebut menjadi salah satu dasar kami mengajukan usulan revisi batas wilayah jika masih memungkinkan perubahan," ungkapnya.

Sementara itu, Sesditjen Bina Adwil Kemendagri, Purwaningsih menyampaikan, pertemuan kali ini merupakan langkah awal untuk mendengarkan secara langsung pokok permasalahan dan usulan revisi.

“Dari sini, Kemendagri akan memetakan langkah strategis yang akan ditempuh, termasuk menghadirkan para gubernur dari Provinsi Jambi dan Sumsel. Pertemuan lanjutan akan membahas lebih komprehensif seluruh aspek teknis dan administratif guna menemukan solusi terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak," jelasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team