Musi Banyuasin, IDN Times - Pemkab dan DPRD Musi Banyuasin (Muba) menyatakan tegas dan konsisten dalam mempertahankan Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 sebagai dasar hukum sah penetapan batas wilayah antara Kabupaten Muba, Provinsi Sumsel dengan Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Pernyataan tersebut disampaikan Wabup Muba Rohman bersama Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay dalam rapat pembahasan usulan revisi Permendagri 126/2017 yang digelar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025). Dalam rapat tersebut, Bupati Muaro Jambi, Bayu Suseno sempat menyampaikan usulan revisi batas wilayah di Kecamatan Bayung Lencir dan Muaro Jambi.