ilustrasi cashew butter bread (unsplash.com/Alisa Anton)
Ia mengaku, sejak mengelola bisnis kuliner dengan sajian dessert di Palembang pada 2020an lalu, dirinya belum pernah mendapatkan sosialisasi pembayaran royalti dari pihak manapun. Bahkan higga kini, jelas Pipit, belum pernah ada edukasi maupun pemberitahuan langsung terkait mekanisme pembayaran royalti yang resmi.
"Kondisi ini, tentu jadi pertayaan banyak pelaku usaha, sehingga kami juga merasa ragu untuk melaksanakan kewajiban itu (membayar royalti)," kata Pipit.
Sementara menyoal tentang kasus penutupan Mie Gacoan di Bali yang ramai diperbincangkan akibat persoalan royalti, dia pun mengaku sangat kaget. Kasus itu menurutnya makin menambah kekhawatiran di kalangan pelaku usaha.
"Kita dengan kondisi seperti ini, dibuat jadi serba salah," jelasnya.
Ke depan, lanjut dia, jika memang ada pembayaran royalti mengenai pemutaran musik ataupun menyanyikan ulang lagu ciptaan orang, sebaiknya benar-benar disosialisasikan dengan baik. Agar katanya, tidak ada pihak yang ketakutan dan merasa rugi. Semua aturan jelas Pipit harus serius dibuat payung hukum ataupun edukasinya.