Pemerkosa Ancam Korban dengan Parang, Kini Ditangkap Polisi

Intinya sih...
- AN (54) ditangkap usai mengancam pembunuhan dan pemerkosaan terhadap tetangganya RA.
- Korban melawan saat digulingkan dan dilecehkan, pelaku telah lama mengintip korban saat mandi.
- Korban melaporkan kasus ini ke Polres PALI setelah merasa dilecehkan, masyarakat diimbau untuk tidak diam jika mengetahui adanya kekerasan dan eksploitasi anak.
Panukal Abab Lematang Ilir, IDN Times - Unit Reskrim Polres Panukal Abab Lematang Ilir (PALI) menangkap AN (54) usai melakukan pengancaman pembunuhan dan pemerkosaan terhadap tetangganya berinisial RA.
Aksi memilukan tersebut terjadi pada Kamis (7/11/2024) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban tengah berada di kebun dan dikagetkan dengan kedatangan seorang pria sambil memeluknya dari belakang.
1. Pelaku meletakkan parang di leher korban
Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi mengatakan, saat mengetahui ada yang melakukan hal tak pantas terhadap dirinya, korban berusaha melawan untuk melepaskan diri dari pelukan AN. Namun ia tak kuasa saat tetangganya itu mengeluarkan parang dan mengancam akan menghabisinya.
"Pelaku mengancam dengan meletakkan parang di leher korban dan mengatakan agar korban mengikuti kemauannya," ujarnya," Sabtu (9/11/2024).
Lalu korban pun sempat memohon kepada pelaku, supaya tidak memperkosa korban karena dia sudah tua dan sudah punya anak dan suami. Namun pelaku tetap memaksa dan menggulingkan korban, kemudian pelaku melakukan pelecehan terhadap korban.
2. Pelaku rupanya telah lama menyukai korban
Saat mengalami pelecehan tersebut, korban langsung melakukan perlawanan dengan menggigit dagu sebelah kanan. Akan tetapi pelaku langsung mencabut parang yang dibawanya dan mengangkat parang tersebut untuk membacok korban.
"Korban kemudian memohon untuk jangan dibunuh, korban pun berusaha menyadarkan pelaku kalau mereka masih tetangga dan sama-sama telah memiliki suami dan istri," terang Kasat.
Dari hasil introgasi terhadap pelaku, selama ini rupanya pelaku AN telah lama menyukai korban. Pelaku juga mengaku jika dirinya telah lama mengintip korban saat sedang mandi.
3. Pelaku langsung ditangkap usai dilaporkan korban
Merasa telah dilecehkan pelaku, pada keesokan harinya, korban kemudian melaporkan kasus pencabulan ini ke Polres PALI.
"Setelah menerima laporan dari korban terkait kasus ini, kami langsung langsung melakukan penyelidikan secara intensif dan mencari keberadaan pelaku. Akhirnya pelaku berhasil diamankan lalu dibawa ke Polres PALI untuk proses lebih lanjut," tegasnya.
4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak pelecehan seksual
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, IndonesiaTelepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273Fax: (+62) 021-390 0833Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas PerempuanEmail: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIKWhatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIBEmail: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) SumselAlamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593