Sidang vonis hukuman seumur hidup untuk Serda Adan (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Letkol Chk Abdul Halim saat membacakan vonis.
Ia menyatakan bahwa perbuatan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh Serda Adan sudah secara sah dan meyakinkan terbukti dalam persidangan.
Tidak hanya melakukan pembunuhan, bahkan tindak pidana penipuan hingga menyembunyikan kematian korban atas nama Iwan Sutrisman Telaumbanua pada akhir 2022 silam.
"Dapatkan disimpulkan, perbuatan terdakwa sudah membunuh dan kemudian menutupi kematian saudara Iwan agar tidak diketahui orang lain termasuk keluarga Iwan. Hal ini dapat dilihat dari tindakan terdakwa yang memberitahukan bahwa saudara Iwan sudah masuk pendidikan. Padahal Iwan sudah dibunuh oleh terdakwa," lanjutnya.