Pembunuh Calon Siswa TNI AL Dihukum Penjara Seumur Hidup

- Serda Adan Marsal divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer 1-03 Padang
- Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan oditur militer Padang karena terbukti melakukan pembunuhan, penipuan, dan menyembunyikan kematian korban
- Terbukti melanggar pasal 340, 378 dan pasal 181 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tanpa ada hal yang meringankan selama persidangan
Padang, IDN Times - Sersan Dua (Serda) Adan Adyan Marsal divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer 1-03 Padang pada Senin (21/10/2024).
Vonis hukuman penjara seumur hidup tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Letkol Chk Abdul Halim dalam sidang tersebut.
Vonis hukuman penjara seumur hidup tersebut sesuai dengan tuntutan yang diberikan oleh oditur militer Padang beberapa waktu lalu.
1. Vonis penjara seumur hidup

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Letkol Chk Abdul Halim saat membacakan vonis.
Ia menyatakan bahwa perbuatan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh Serda Adan sudah secara sah dan meyakinkan terbukti dalam persidangan.
Tidak hanya melakukan pembunuhan, bahkan tindak pidana penipuan hingga menyembunyikan kematian korban atas nama Iwan Sutrisman Telaumbanua pada akhir 2022 silam.
"Dapatkan disimpulkan, perbuatan terdakwa sudah membunuh dan kemudian menutupi kematian saudara Iwan agar tidak diketahui orang lain termasuk keluarga Iwan. Hal ini dapat dilihat dari tindakan terdakwa yang memberitahukan bahwa saudara Iwan sudah masuk pendidikan. Padahal Iwan sudah dibunuh oleh terdakwa," lanjutnya.
2. Langgar pasal berlapis

Abdul Halim mengungkapkan bahwa Serda Adan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340, 378 dan pasal 181 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Terdakwa merampas nyawa orang lain yang dilakukan bersama-sama sebagai mana diatur dan diacam pidana Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan dengan menggerakkan orang lain sebagai mana diatur pidana dalam Pasal 378 KHUP," katanya dalam membacakan amar putusan.
3. Tidak ada hal yang meringankan

Abdul Halim mengungkapkan bahwa tidak ada hal yang meringankan Serda Adan selama dalam persidangan yang dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu.
"Memperhatikan tidak ada yang meringankan pidananya. Dari riwayat penugasan atau prestasi terdakwa saat mengabdi di lingkungan TNI AL selama 3 tahun," katanya.
Menurutnya, pertimbangan lainnya tentang tidak adanya hal yang meringankan Serda Adan karena majelis hakim juga tidak menemukan hal positif baik dari sudut motif maupun akibat ditimbulkan.
4. Diberikan waktu 7 hari

Pada akhir amar putusan, Abdul Halim mengungkapkan bahwa Serda Adan diberikan waktu selama 7 hari untuk memutuskan menerima putusan tersebut atau akan melakukan banding.
"Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada jawaban terdakwa atau kuasa hukum, maka putusan hakim memiliki kekuatan hukum tetap," tutupnya.