Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Sumsel Herman Deru (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times -Pembahasan ABPD Provinsi Sumsel Tahun 2020 yang masih digodok Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Sumsel hingga mendekati akhir tahun ini belum juga rampung.

Bahkan, suasana pembahasan bersama Banggar DPRD dan TAPD Sumsel tentang kenaikan gaji, dana aspirasi hingga dana hibah sempat memanas. Pihak eksekutif dan legislatif, sama-sama punya argumen masing-masing. 

Menanggapi hal itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru membatah, kalau Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2020, terkendala akibat penolakan atas kenaikan gaji dan dana aspirasi yang tidak disetujuinya.

"Selama normatif dan sesuai kebutuhan serta harga saat ini, saya akan kabulkan," ujar Herman Deru, Jumat (29/11).

1. Deru klaim penyerahan terkendala hari libur sabtu-minggu

Gubernur Sumsel Herman Deru (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam rapat bersama Banggar DPRD tiga hari lalu, berhembus kabar bila Pemprov Sumsel sempat terlambat dalam mengirimkan laporan KUA PPAS 2020 kepada DPRD Sumsel. Namun, ungkap Herman Deru, penyerahan itu sebenarnya sesuai dengan tenggat waktu, hanya saja ada rentang waktu libur.

"Penyerahan dari Pemprov Sumsel tanggal 1 November, itu kan ada waktu liburnya. Makanya baru terima sekitar tanggal 4 November, 31 Oktober (KUA PPAS 2020) sudah diterima sekwan (sekretaris dewan)," ungkap dia.

2. Herman Deru pastikan gaji ASN dibayar negara, bukan Gubernur atau DPRD Sumsel

Editorial Team

Tonton lebih seru di