Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250707-WA0023.jpg
Terdakwa pengelola kasus judi sabung ayam dan dadu kuncang di Negara Batin, Way Kanan, Lampung (IDN Times/Rangga Erfizal)

Intinya sih...

  • Peltu Yun Heri Lubis bersumpah mentransfer uang ke Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto Rp1 Juta, pada malam sebelum kejadian penggerebekan.

  • Peltu Lubis bantah beri uang untuk minta izin tempat judi, hanya sekadar koordinasi saja.

  • Sebut institusi tidak terlibat. Peltu Lubis mengabdi di TNI selama 27 tahun, kini menyesali perbuatannya kelola lokasi judi.

Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus judi sabung ayam dan dadu guncang di Way Kanan Lampung, Peltu Yun Heri Lubis mengaku tidak berbohong mengenai uang transferan Rp1 juta yang dibeberkan dalam dakwaan dan kesaksian sebelumnya. Peltu Lubis mengaku, uang transferan itu diperuntukkan kepada Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto untuk koordinasi sabung ayam sebelum penggerebekan terjadi.

"Saya tidak berbohong, malam saya pernah transfer Rp1 juta duitnya. Di sini ada istri almarhum Kapolsek, demi Allah saya tidak bohong. Siap mati saya kalau saya bohong," ungkap Peltu Yun Heri Lubis di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (7/7/2025).

1. Bantah beri uang untuk izin tempat judi

Terdakwa pengelola kasus judi sabung ayam dan dadu kuncang di Negara Batin, Way Kanan, Lampung (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dirinya mengatakan, uang yang ditransfer semata merupakan uang koordinasi dengan AKP Anumerta Lusiyanto, bukan sebagai sogokan untuk izin tempat judi yang dikelola dirinya dan Kopda Bazarsah. Menurutnya, saat itu AKP Anumerta Lusitanto dikenal sebagai Kapolsek Negara Batin di mana keduanya sudah saling mengenal sejak lama.

"Hanya koordinasi saja komandan, bukan izin. Karena almarhum juga punya atasan bukan kewenangan dia kasih izin," jelas dia.

2. Sebut institusi tidak terlibat

Terdakwa pengelola kasus judi sabung ayam dan dadu kuncang di Negara Batin, Way Kanan, Lampung (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dirinya mengaku merasa sangat bersalah atas perbuatannya dengan membuka arena atau gelanggang judi. Meski tidak terkait langsung dengan penembakan, dirinya mengaku bersalah membuat tempat judi yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.

"Mau berbelasungkawa ke korban. Lalu dari institusi saya sudah buat malu nama TNI, tapi ini hanya kami berdua saja dengan Bazarsah, oknum. Ini murni kesalahan kami," jelas dia.

3. Peltu Yun Heri Lubis menyesali perbuatannya

Terdakwa pengelola kasus judi sabung ayam dan dadu kuncang di Negara Batin, Way Kanan, Lampung (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurutnya, sejak berdinas di TNI 1998 silam dirinya terhitung sudah mengabdi 27 tahun. Dirinya pun sudah malang melintang berdinas dari satu wilayah ke wilayah lain hingga akhirnya pindah ke Lampung pada 2013 silam.

"Kurang lebih saya sudah 100 kali melakukan penyuluhan soal hukum. Saya tahu apa yang saya lakukan salah. Hanya penyesalan yang dapat saya sampaikan," jelas dia.

Editorial Team