Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus judi sabung ayam dan dadu guncang di Way Kanan Lampung, Peltu Yun Heri Lubis mengaku tidak berbohong mengenai uang transferan Rp1 juta yang dibeberkan dalam dakwaan dan kesaksian sebelumnya. Peltu Lubis mengaku, uang transferan itu diperuntukkan kepada Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto untuk koordinasi sabung ayam sebelum penggerebekan terjadi.
"Saya tidak berbohong, malam saya pernah transfer Rp1 juta duitnya. Di sini ada istri almarhum Kapolsek, demi Allah saya tidak bohong. Siap mati saya kalau saya bohong," ungkap Peltu Yun Heri Lubis di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (7/7/2025).