Ilustrasi penanganan pelecehan seksual. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)
Sementara kata Dekan FISIP Unsri Ardiyan Saptawan, terkait kasus pelecehan seksual di civitas akademika, fakultas memastikan masalah itu sudah ditangani sesuai prosedur. Kemudian soal status nonaktif oknum dosen, keputusan telah menyesuaikan kebijakan institusional dan diambil berdasarkan hasil kajian serta rekomendasi dari berbagai proses.
"Unsri berkomitmen untuk melindungi korban dan menjamin kenyamanan akademik seluruh mahasiswa. Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses ini dan terus mendorong terciptanya ruang akademik yang aman dan berkeadilan," jelas dia.
Meski sudah diproses secara internal perguruan tinggi, korban pelecehan seksual yang terjadi di FISIP Unsri ternyata belum melaporkan resmi persoalannya ke kepolisian.
Berdasarkan informasi Kanit PPA Ipda Fitra Hadi Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis, kepolisian sebenarnya sudah mengetahui kasus tersebut karena telah berkomunikasi dengan pihak terkait, tetapi korban memilik tak melanjutkan pelaporan.
"Korban memilih untuk tidak melanjutkan laporan ke kepolisian," kata Fitra.
Hasil komunikasi bersama kepolisian, lanjut Fitra, korban sebelumnya sudah melakukan audiensi dengan dekanat kampus didampingi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsri, untuk melanjutkan pelaporan. Namun setelah menjalani pertemuan dengan dekanat, kampus menyatakan akan menyelesaikan kasus internal.
"Kasusnya sudah ditangani oleh Satgas dan telah adanya rekomendasi sanksi yang sedang diproses oleh kampus. Jadi, menurut korban, masalahnya sudah selesai di tingkat internal dan korban tidak berkeinginan untuk berproses lebih lanjut di kepolisian," jelasnya.
Fitra menegaskan, jika kemudian hari mahasiswi tersebut berubah pikiran untuk melaporkan perkara pelecehan, Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir siap menindaklanjuti.
"Setiap laporan yang masuk akan kami proses sesuai ketentuan hukum berlaku," kata dia.