Penukal Abab Lematang Ilir , IDN Times - Buntut Pelaporan terhadap pasangan calon (paslon) petahana Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Heri Amalindo-Soemarjono, ditanggapi santai oleh tim kuasa hukumnya, Firdaus Hasbullah. Firdaus menjelaskan, laporan yang dilayangkan kuasa hukum paslon nomor urut 1 tidak mendasar karena bukan sebagai warga Pali.
Menurut Firdaus, berkaca pada Peraturan Bawaslu RI nomor 8 tahun 2020, pelapor harus memiliki KTP setempat dan mempunyai hak pilih, atau diwakilkan. Pelaporan terhadap paslon petahana dinilai Firdaus bisa batal karena menyalahi aturan.
"Yang melaporkan ke Bawaslu itu Riasan SH, kuasa hukum DHDS. Sepengetahuan kami, saudara Riasan tercatat sebagai warga Muara Enim dan tidak mempunyai hak pilih di PALI. Sehingga laporan tersebut seharusnya tidak bisa diproses," ungkap Firdaus, Jumat (16/10/2020).
