Pelaku Spesialis Curanmor di Kampus Dibekuk Polda Sumsel

Intinya sih...
Pelaku curanmor sasar motor tak diawasi
Tersangka ditangkap membawa senpira
Tersangka terancam pidana di atas 10 tahun penjara
Palembang, IDN Times - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmon) bernama Sait (32) tak berkutik saat dibekuk oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Tersangka merupakan spesialis pencurian kendaraan yang terparkir di kawasan kampus dan pemukiman masyarakat di kota Palembang.
"Tersangka Sait ini merupakan spesialis curanmor yang sering beraksi di beberapa lokasi di wilayah kota Palembang. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran Curanmor pelaku yakni di lingkungan universitas di Palembang," ungkap Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, Seni (24/6/2025).
1. Pelaku sasar motor yang tak diawasi
Anwar menjelaskan, dalam menjalankan aksi curanmornya tersangka kerap berkeliling memantau kendaraan yang tak dapat dicuri dengan cepat. Tersangka selalu membawa kunci letter T guna merusak kunci stang lalu membawa kabur motor para korban.
"Pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan, dan hanya butuh hitungan detik untuk membobol kunci," jelas dia.
2. Tersangka ditangkap membawa senpira
Selain menangkap tersangka beserta barang bukti alat untuk mencuri serta kendaraan hasil curian, polisi juga menyita senjata api rakitan dengan lima butir peluru yang diduga kerap dibawa tersangka dalam melakukan curanmor. Senjata tersebut diketahui merupakan milik rekannya yang sudah lebih dulu ditangkap oleh tim Jatanras beberapa waktu lalu.
"Kami masih mendalami asal-usul senjata api milik tersangka, tetapi dari keterangan awal, senjata itu diberikan oleh teman tersangka lain yang sebelumnya juga terlibat dalam jaringan curanmor," jelas dia.
3. Tersangka terancam pidana di atas 10 tahun penjara
Dari hasil penyelidikan awal, tersangka diketahui sudah beroperasi di lima okasi berbeda di kota Palembang. Pihak polisi masih mendalami lokasi lain tempat tersangka beraksi.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP jo UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara diatas 10 tahun," jelas dia.