Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Musi Rawas Utara, IDN Times - Warga Musi Rawas Utara (Muratara) digegerkan oleh kasus pencabulan yang menimpa seorang anak di bawah umur berinisial SF (8) oleh tetangganya sendiri berinisial KS (32). Korban yang tengah bermain di sekitar rumah pelaku dipanggil dan dipaksa menonton film porno, Jumat, 18 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

"Korban awalnya sempat menolak saat dipaksa menonton film porno oleh pelaku. Karena melihat penolakan tersebut, pelaku memaksanya dan menutup mulut korban dan menyodominya," ungkap Kasatreskrim Polres Muratara Iptu Nasirin, Selasa (10/6/2025).

1. Pelaku panik saat orang tua korban mencari anaknya

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Nasirin menjelaskan, kasus pencabulan tersebut terungkap setelah orang tua korban berinisial AN panik tak mendapati anaknya di luar rumah. AN sempat berteriak memanggil nama anaknya yang membuat pelaku ikutan panik.

Pelaku yang takut perbuatannya ketahuan akhirnya membiarkan korban keluar dari rumahnya. Sesampainya di rumah, korban pun mengeluh mengalami sakit di bagian anusnya kepada ibunya.

"Korban menceritakan kejadian di rumah pelaku kepada ibunya. Mengetahui hal itu, ibu korban langsung melaporkan kejadian kepolisi," jelas dia.

2. Pelaku ditangkap di Lubuk Linggau

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Usai dilaporkan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hampir dua bulan pengejaran, polisi mendapati informasi keberadaan pelaku yang berada di Lubuk Linggau.

"Minggu, 8 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB kami mendapatkan informasi pelaku berada di Kota Lubuk Linggau sehingga langsung dilakukan penangkapan," jelas dia.

3. Pelaku terancam dikenakan UU Perlindungan anak

Ilustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti seperti handphone milik KS. Dirinya terancam dikenakan UU nomor Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

"Kami masih melakukan penyelidikan apakah ada korban lain oleh pelaku," jelas dia.

4. Laporkan jika kamu mengetahui kekerasan terhadap perempuan dan anak

Ilustrasi Kekerasan pada Perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

  1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
    Alamat:Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, IndonesiaTelepon: (+62) 021-319 015 56Whatsapp: 0821-3677-2273Fax: (+62) 021-390 0833Email: pengaduan@kpai.go.id

  2. Komnas Perempuan
    Email:petugaspengaduan@komnasperempuan.go.idFacebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan

  3. LBH APIK
    Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

  4. Woman Crisis Center Palembang
    Alamat: Jalan Mayor Salim Batubara, Sekip Pangkal, Lorong Kelapa III No 2725 RT 40, 20 Ilir D. I, Palembang, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30116. Telpon: 0711-321063Handphone: +62 821-7954-4594

  5. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
    Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121Telpon: 0711-314004Handphone: +62 812-7831-593

Editorial Team