Padang, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyetujui permohonan tentang libur selama 2 hari bagi karyawan sesuai dengan tuntutan dari perwakilan Partai Buruh dan beberapa serikat pekerja.
Dalam putusan yang dikeluarkan oleh MK tersebut menyatakan bahwa libur selama 2 hari untuk 5 hari bekerja itu telah sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya masih belum membahas tentang permasalahan tersebut.