Palembang, IDN Times - Belasan pedagang Pasar 16 Ilir Palembang dilaporkan ke polisi dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan menguasai lahan gedung. Laporan tersebut dilakukan pihak pengelola pasar, Perumda Pasar Palembang Djaya yang sudah tercatat di Polrestabes sejak Jumat (13/9/2024).
"Kami sudah melaporkan (pedagang) dan LP telah tercatat. Laporan ini kami lakukan karena mereka masih menguasai lahan milik Perumda Pasar Palembang Jaya sampai sekarang sejak SHMSRS (sertifikat hak milik satuan rumah susun) mereka habis per 3 Januari 2016," ujar Kuasa Hukum Pelapor, Suharyono, Minggu (15/9/2024).