Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Dalam surat edaran nomor 22/SE/V/2020 tentang pemberian intensif/stimulus bagi pelaku usaha dan masyarakat Palembang, tertulis enam poin kebijakan baru untuk memberikan sejumlah relaksasi bagi warga Palembang.
"Ada enam poin salah satunya adalah aturan restrukturisasi kredit bagi nasabah BPR Kota Palembang, kelonggaran pembayaran pajak bagi pelaku usaha hotel, restoran, parkir dan hiburan. Serta kelonggaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan," kata Dewa.
Berikut enam program insentif Pemkot Palembang
Pertama, untuk pelaku usaha yang menjadi kreditur di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Palembang yang terkena dampak Corona Virus Disease (COVID-19) diberikan program penundaan angsuran berupa restrukturisasi kredit sesuai ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu maksimal 1 tahun.
Kedua, untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak reklame, dan pajak hiburan, diberikan penundaan pembayaran pajak dan tidak dikenakan sanksi administrasi sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.
Ketiga, pelaku usaha restoran yang memiliki omset di bawah Rp10 juta per bulan dibebaskan Pajak Restoran, sehingga pelaku usaha restoran tidak boleh melakukan pembebanan pemungutan Pajak Restoran dalam setiap transaksi pembayaran kepada konsumen atas layanan yang disediakan sampai tanggal 30 Juni 2020.
Keempat, jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2020 di Kota Palembang semula tanggal 30 September 2020 diperpanjang menjadi tanggal 31 Desember 2020.
Kelima, pelanggan PDAM Tirta Musi yang termasuk dalam kategori Kelompok IA, Kelompok IB dan kelompok IC serta kelompok masyarakat berpenghasilan rendah diberi keringanan berupa pembebasan tagihan rekening PDAM Tirta Musi bulan Mei dan Juni 2020.
Keenam, pelaku usaha pasar tradisional yang dikelola Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya, diberikan keringanan sebesar 30% untuk pembayaran tarif jasa pengelolaan harian sampai dengan tanggal 31 Juni 2020.