Ilustrasi gas melon atau LPG 3 kilogram. (IDN Times)
Sementara itu, Sales Branch Manager IV Sumsel Pertamina, Nanda Septiantoro menerangkan, pihaknya tidak bisa lakukan pengontrolan hingga ke tingkat pengecer. Namun jika agen atau pangkalan terbukti menjual ke pengecer, apalagi dalam jumlah besar, pihaknya bakal beri sanksi tegas.
"Masalahnya, jika pengecer ini beli sedikit sedikit ke tiap pangkalan, kita tidak tahu juga cara untuk membuktikannya. Kalau untuk aturannya, yang beli gas subsidi harus gunakan KTP,. Tapi tergantung lagi di pangkalan buat aturannya seperti apa," ujar Nanda.
Pihaknya berharap, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga melakukan pengawasan ketat, terkait distribusi gas subsidi ini hingga ke pelosok desa. Agar dalam penyalurannya, gas yang diperuntukkan untuk warga miskin ini tersalur tepat sasaran.
"Pemerintah harus bertindak tegas kepada mafia gas subsidi ini. Karena dampaknya, banyak masyarakat kecil di desa yang menjadi korban," ujarnya.