Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi bangunan pasar Cinde lama (IDN Times/Istimewa)

Palembang, IDN Times - Sebagai kota tertua di Indonesia yang berumur 1.339 tahun, Palembang memiliki banyak bangunan bersejarah yang tersebar di berbagai tempat. Namun di balik sejarah Palembang dan gedung bernilai sejarah, tak satupun di antara tempat itu ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

Kondisi ini dinilai memprihatinkan. Gedung-gedung bersejarah yang ada justru terbengkalai dan banyak bagian bangunannya justru dijarah orang tidak bertanggung jawab.

"Bisa dikatakan saat ini Palembang darurat cagar budaya. Kita berkesimpulan tidak ada perhatian dari Pemerintah Kota (Pemkot) untuk berupaya menjaga. Jangan jauh-jauh berpikir bangunan cagar budaya ini dirawat, diperhatikan saja tidak. Artinya cagar budaya terancam punah," ungkap Budayawan Palembang, Vebri Al Lintani kepada IDN Times, Kamis (16/2/2023).

1. Bangunan bersejarah rawan dihancurkan untuk pembangunan

sejarawan dan budayawan Sumsel, Vebri Al Lintani (IDN Times/Dokumen Pribadi)

Dari data Dinas Kebudayaan (Disbud) Palembang pada 2021, ada sekitar 209 bangunan yang didaftarkan sebagai cagar budaya. Sebanyak 164 di antaranya telah diverifikasi, namun hanya satu yang disertifikasi menjadi Cagar Budaya.

Menurut Vebri, secara legal formal dalam aturan Undang-Undang (UU), sebuah bangunan atau objek disebut Cagar Budaya jika sudah disertifikasi. Jika belum disertifikasi maka disebut Objek yang Diduga Cagar Budaya atau disingkat ODCB.

ODCB sudah didaftarkan dan sudah dikaji menjadi bagian dari objek Cagar Budaya. Namun perlu satu langkah lagi upaya pemerintah untuk melakukan sertifikasi.

"Selama ini baru satu bangunan di Palembang yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya yakni Pasar Cinde. Kajian dan verifikasinya ada dan pemerintah mengeluarkan sertifikasi Cagar Budaya. Namun Cagar Budaya ini tidak aman dari pembangunan, sudah satu-satunya Cagar Budaya malah dirusak atas nama pembangunan," ungkap dia.

Pada 2017 silam, Pasar Cinde lewat keputusan Wali Kota (Wako) Palembang nomor 179.a/KPTS/DISBUD/2017 ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Tak berselang lama, rencana revitalisasi Pasar Cinde sebagai pasar modern sekaligus apartemen dilakukan. Status Cagar Budaya yang harusnya dilindungi terkesan tak dipedulikan.

Bangunan penting pasar diruntuhkan oleh pengembang. Beberapa bagian lama pasar disisakan untuk mengakali aturan Cagar Budaya agar terkesan dipertahankan. Namun seiring berjalannya waktu, revitalisasi tersebut tak pernah terjadi. Pembangunannya mangkrak hingga 2023.

"Cuma ada Pasar Cinde, dan itu pun sudah dihancurkan untuk membangun pusat perbelanjaan modern. Artinya hilang sudah Cagar Budaya," jelas dia.

2. Pemkot Palembang punya catatan abai dengan bangunan Cagar Budaya

Editorial Team

Tonton lebih seru di