Palembang, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sriwijaya (Unsri) Dedeng Zawawi menilai, pelantikan terdakwa Johan Anuar sebagai wakil bupati Ogan Komering Ulu (OKU) akan menjadi preseden buruk di mata masyarakat. Pasalnya, JA sapaan akrab Johan, adalah terdakwa kasus korupsi yang masih menjalani proses hukum.
Secara Undang-Undang JA sah untuk dilantik sebagai wakil bupati yang memenangkan pilkada serentak. Hanya saja harus ada langkah cepat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengeluarkan kejelasan status nonaktif yang bersangkutan.
"Kalau berkaca dari Ketentuan UU Pemda dan UU Pilkada dia harus dilantik terlebih dahulu. Namun tetap ini jadi preseden buruk bagi masyarakat dalam melihat tata kelola pemerintahan. Dalam hal ini Mendagri harus menindaklanjuti status yang bersangkutan dalam waktu cepat. Kalau dia lama tentu akan jadi masalah berlarut," ujar Dedeng Zawawi, Kepada IDN Times, Sabtu (27/2/2021).