Palembang, IDN Times - Dana hibah yang diterima oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri sebesar Rp2 triliun dari keluarga mendiang pengusaha asal Aceh, Akidi Tio, mendapat berbagai respon dari banyak pihak. Banyak yang mengapresiasi sikap kedermawanan itu, tapi tidak sedikit pula yang mempertanyakan.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sriwijaya (Unsri), Dedeng Zawawi menyatakan, pemberian dana hibah dari masyarakat harus mendapat sorotan. Uang itu perlu dicek keabsahannya, lantaran proses hibah memiliki prosedur yang diatur oleh Undang-Undang (UU).
"Uang ini harus jelas dan transparansi. Apa lagi yang diberi sangat banyak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus turun tangan terlibat sebelum hibah tersebut sampai ke pemerintah untuk kepentingan publik," ungkap Dedeng Zawawi kepada IDN Times, Senin (26/7/2021).