Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pakar hukum Unsri bicara soal Pasar 16 Ilir Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Intinya sih...

  • Polemik kepemilikan SHM kios pedagang dan HGB Pasar 16 Ilir belum jelas.
  • Aturan ganti rugi tanah dan bangunan memiliki perbedaan menurut Prof Febrian.
  • Pedagang demo di depan gedung pasar, menuntut penurunan harga sewa TPS selama revitalisasi pasar.

Palembang, IDN Times - Pakar hukum sekaligus guru besar dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof Febrian ikut bicara soal kisruh pedagang, Pemerintah Kota (Pemkot) dan pihak ketiga penanggung jawab revitalisasi Pasar 16 Ilir di Palembang yang belum tuntas.

Polemik kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) kios pedagang dan waktu izin pemakaian Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar 16 Ilir belum menemukan titik terang. Bahkan pedagang pasar kembali menggelar aksi penolakan revitalisasi terhadap PT Bumi Citra Realty (BCR) sebagai penanggung jawab dan pengelola pasar.

1. Ganti rugi SHM dan HGB ada perhitungan berbeda

Konferensi pers PT BCR terkait revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut Febrian aturan hukum mengenai ganti rugi tanah kepemilikan rumah biasa dengan tanah bangunan memiliki perbedaan. Hak milik kios pedagang dengan tanah yang mempunyai SHM tetap berlaku meski waktu HGB habis.

"Tanah itu bisa SHM dan HGB. HGB punya batas waktu, tetapi yang di atas nya (bangunan) itu bisa dimiliki berbagai macam orang, dan statusnya bisa hak milik (kios)," ujarnya.

Menyoal gedung pasar 16 Ilir Palembang, kata dia, polemik ini berupa kios-kios bukan bangunan utuh dan permasalahan kepemilikan kios pedagang ini yang semestinya mendapatkan ganti rugi berbeda dan harus dihitung kembali oleh pemerintah.

"Jadi bukan karena HGB selesai, lalu selesai. Karena kepemilikan ini menjadi tidak jelas," timpal dia.

2. Indonesia menganut hukum bangunan azaz horizontal

Pembangunan perbaikan Pasar 16 Ilir Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Maka itu, menurut Febri, perlu dilakukan pergantian dengan melakukan perhitungan wajar untuk mengganti rugi kios-kios pedagang di lantai 1-4 bangunan Pasar 16 Ilir Palembang. "Maka pedagang ya, mereka punya hak karena mereka beli. Kalau kita lihat kios dijual itu artinya ada hak kepemilikan disitu," jelas dia.

Perlu diingat juga, bahwa Indonesia menganut hukum dan azaz horizontal dan tidak vertikal terhadap tanah. Artinya, tanah dan bangunan itu terpisah. Jadi kalau ganti rugi harus sesusi. "Misal ada kelapa di situ maka diganti terpisah antara tanah dan kepala," jelasnya.

3. Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang demo dan usir PT BCR

Pasar 16 Ilir Palembang dalam tahap renovasi (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Masalah kompleks di Pasar 16 Ilir Palembang kembali dengan aksi pedagang terhadap PT BCR, demo itu berlangsung di depan gedung pasar pada Rabu (16/10/204) pagi. Sejumlah pedagang menyatakan jelas, bahwa ingin keadilan dan menuntut penurunan harga lebih rendah untuk sewa Tempat Penampungan Sementara (TPS) selama pasar direvitalisasi oleh Pemkot dan pihak ketiga.

Aksi berlangsung sekitar pukul 08:00 WIB dan membuat pedagang belum membuka toko mereka. Selama menggelar demo, pedagang teguh menolak masa berakhirnya Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) pada 2016 yang ditetapkan Perumda pasar.

"Pulanglah pak, kami mau jualan, PT BCR pergilah kami mau jualan, kami tidak menerima BCR," ungkap pedagang dalam bahasa Palembang. Para pedagang dengan kompak mengusir PT BCR dari kerumunan yang dimaksudkan sebelumnya untuk sosialisasi. "Pergilah BCR. SHMSRS kami masih berlaku," teriak para pedagang.

Editorial Team