Palembang, IDN Times - Pakar hukum sekaligus guru besar dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof Febrian ikut bicara soal kisruh pedagang, Pemerintah Kota (Pemkot) dan pihak ketiga penanggung jawab revitalisasi Pasar 16 Ilir di Palembang yang belum tuntas.
Polemik kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) kios pedagang dan waktu izin pemakaian Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar 16 Ilir belum menemukan titik terang. Bahkan pedagang pasar kembali menggelar aksi penolakan revitalisasi terhadap PT Bumi Citra Realty (BCR) sebagai penanggung jawab dan pengelola pasar.