Dari menjual Pertalite dalam jeriken itu, para tersangka mendapat keuntungan. Akhirnya keduanya dan barang bukti diamankan ke Polres Mura untuk ditindaklanjuti demi kepastian hukum.
Selain itu dari Johan Efendi juga diamankan, empat jeriken 30 liter berisi Pertalite 120 liter. Kemudian corong warna hijau, baskom warna biru dan hitam, serta gayung warna orange.
Sementara, dari tersangka Romadona turut diamankan Mobil Toyota Kijang warna merah BG 1058 RB, lima jeriken ukuran 30 liter berisi Pertalite 150 liter, corong warna hijau, baskom warna hitam, dan gayung warna hijau.
Atas perbuatannya tersangka diancam pidana pasal 55 paragrap 5 energi dan sumberdaya mineral UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp60 juta.