Ogan Komering Ilir, IDN Times - Ratusan siswa tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang berada di Desa Bungin Tinggi, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengurungkan niatnya untuk masuk sekolah, pada Senin (13/20/2025). Niat hati ingin belajar seperti biasa, namun langkah anak-anak terjegal di depan gerbang sekolah yang dirantai oleh pemilik tanah.
Para siswa SD Negeri 2 Berkat dan SMP Negeri 2 SP Padang ini sontak berkerumun di depan pagar sekolah yang ditutup rapat. Tampak di depan pagar tertera tulisan 'Tanah ini dalam keadaan sengketa dan proses hukum. Dilarang masuk, merusak atau melakukan kegiatan diatas tanah milik H Darsono. Melanggar himbauan diatas akan dikenakan pasal 551 KUHP (Memasuki pekarangan tanpa izin) dan pasal 406 KUHP (Tentang pengrusakan). Rumah hukum Thabrani dan Partners.'